Keterbukaan informasi saat ini menjadi hal yang begitu esensial bagi kehidupan bermasyarakat. Akses publik terhadap layanan publik di lembaga/badan publik juga sudah semakin tinggi urgensinya, oleh karena itu pemerintah telah membuat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi untuk memenuhi kebutuhan akan informasi tersebut. Selanjutnya di tahun 2010 pemerintah menetapkan peraturan pemerintah Nomor 61 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, maka Universitas Sriwijaya melakukan pelayanan terhadap informasi publik yang dilaksanakan oleh Organisasi layanan informasi publik di Universitas Sriwijaya yakni Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Sriwijaya ini ditandai oleh dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor : 0615/UN9/KP/2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya tahun 2017 serta Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 08 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya pada tanggal 1 Agustus 2017. Pada tahun 2018 di lakukan penyesuaian dengan Peraturan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 02 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas tanggal 19 Februari 2018 dan Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 001/UN9/SK.BPHM.IH/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Sriwijaya tanggal 19 Februari 2018. Di tahun 2020 kembali di lakukan penyesuain personil PPID Universitas Sriwijaya dengan Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya Nomor 0001/UN9/SK.BPHM.IH/2020 tanggal 21 Juli 2020 hal ini dikarenakan adanya pergantian Pejabat, personil yang lama ada yang mutasi dan memasuki usia Pensiun.