Tugas & Fungsi PPID


PPID Universitas Sriwijaya mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. mengkoordinasikan penyedian dan pelayanan  informasi publik di lingkungan Universitas Sriwijaya;
  2. melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan;
  3. menyediakan, mengumumkan, dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
  4. menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
  5. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Rektor, dan   melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Top